Knowledge Base   /   Informasi

PERAN IDUKA DALAM PELAKSANAAN PKL

Posted on 26 June 2024 05:52 am

A. Perencanaan

11. Perencanaan Pembelajaran PKL

Dalam tahap perencanaan, IDUKA berperan untuk menjabarkan Capaian Pembelajaran (CP) mapel PKL, dilaksanakan bersama SMK untuk dijadikan dokumen Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan pembelajaran (ATP), Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen.

Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan target kompetensi yang dikuasai peserta didik setelah melaksanakan PKL. Berdasarkan TP, sekolah bersama dunia kerja mengidentifikasi potensi pekerjaan/kompetensi yang ada di dunia kerja untuk penyusunan ATP/program PKL yang akan dilaksanakan. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dapat menggunakan informasi atau dokumen kerja sesuai kebijakan dunia kerja tempat PKL. Dokumen Perencanaan PKL berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pemantauan.

22. Perencanaan Penempatan Peserta Didik

Pada kegiatan ini, IDUKA sebagai tempat PKL perlu memberikan informasi mengenai potensi kerjasama agar SMKN 1 Kawali dapat melakukan identifikasi dunia kerja berdasarkan kebutuhan konsentrasi keahlian dan kompetensi di tempat PKL.

Penempatan peserta didik pada pelaksanaan PKL disesuaikan dengan kompetensi peserta didik serta pekerjaan yang akan dilaksanakan di IDUKA Tempat PKL. Dalam hal ini Sekolah harus melakukan pemetaan untuk penempatan peserta didik serta guru pengampu. Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di lebih dari satu tempat PKL untuk peserta didik yang sama sesuai dengan lingkup kerja dan kompetensi yang hendak dicapai.

B. Pelaksanaan

1.       Pembimbing dan Instruktur PKL

Pembimbing PKL adalah guru atau beberapa orang guru yang bersama-sama bertanggung jawab atas ketercapaian kompetensi peserta didik.

Instruktur PKL merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan membimbing peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja. Guru pembimbing PKL dapat terdiri dari unsur guru mata pelajaran kejuruan (termasuk matematika, bahasa Inggris, kewirausahaan dan mata pelajaran pilihan) dan guru mata pelajaran umum.

2.       Mekanisme Membimbing

a.       Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru pembimbing dari sekolah dan instruktur dari dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama yaitu memfasilitasi pembelajaran PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama. Penting bagi keduanya untuk senantiasa berkolaborasi dalam pembelajaran PKL peserta didik. Kolaborasi yang dimaksud antara lain: a. penyusunan rencana (program dan kompetensi),

b.       pelaksanaan (kehadiran dan pelaksanaan kerja), dan

c.        asesmen PKL.

Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat diakses oleh kedua pembimbing secara daring dan/atau luring.

3.       Tugas Guru Pembimbing

b.       Mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL;

c.        Mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja;

d.       Melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;

e.       Melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja;

f.         Menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL;

g.       Turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL;

h.       Memberikan bimbingan penulisan laporan.

4.       Tugas Instruktur

a.       Mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;

b.       Memberikan penilaian hasil kerja;

c.        Melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.

C. Asesmen

Asesmen PKL dilaksanakan berdasarkan Tujuan Pembelajaran (TP) dengan mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bukti pencapaian CP berupa portofolio/ kumpulan hasil peserta didik dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir). Asesmen memuat komponen secara komprehensif yang meliputi perkembangan peserta didik dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat berupa lembar sertifikat yang dicetak oleh pihak IDUKA secara langsung atau di cetak pihak sekolah atas nama IDUKA dan di validasi dan di tandatangan pihak IDUKA.

Hasil asesmen disampaikan dalam rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat atau surat keterangan PKL dari dunia kerja. Penilaian PKL dapat berupa:

11. Asesmen Instruktur Dunia Kerja, Instruktur disediakan lembar penilaian sesuai dengan kompetensi yang dapat dipelajari atau dikerjakan di IDUKA dan sesuan konsentrasi keahlian siswa. Instrumen penialian tersedia di bagian akhir panduan PKL disertai rubrik penilaian. Namu, IDUKA diperbolehkan untuk menggunakan rubrik penilaian yang dimiliki.

22. Penyusunan Laporan PKL, Format laporan PKL disediakan pihak sekolah untuk dikerjakan pasca pelaksanaan PKL. Namun jika diperlukan, Pihak IDUKA diperbolehkan untuk melakukan asesmen menggunakan laporan PKL yang formatnya ditentukan sendiri.

33. Presentasi Laporan PKL baik di Sekolah/dunia kerja, Pasca PKL, siswa akan melakukan asesmen dengan mempresentasikan jurnal dan laporan PKL yang dibuat di sekolah dengan penguji dari tim penguji sekolah. Pihak IDUKA bisa melaksanakan hal ini baik berlokasi di IDUKA sebelum berakhirnya waktu PKL ataupun bersama pihak sekolah setelah selesai waktu PKL bertempat di sekolah.

D. Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan standar dan aturan yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat PKL memiliki fungsi strategis dalam pencapaian mutu lulusan SMK. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penjaminan mutu meliputi: Direktorat SMK, manajemen SMK, koordinator, guru pembimbing, Pimpinan / instruktur Industri dan dunia kerja (IDUKA). Pemangku kepentingan harus bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, Adapun harapan terhadap IDUKA dalam penjaminan mutu ini adalah Pimpinan / Instruktur Dunia Kerja dapat menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran Mapel PKL bersama guru pembimbing / perwakilan pihak sekolah sesuai pekerjaan yang dilaksanakan peserta didik serta membimbing dan mengawasi peserta didik di IDUKA saat PKL berlangsung.

Proses penjaminan mutu dapat dilakukan dengan mengadakan acara khusus dalam penentuan CP dan ATP ataupun melalui komunikasi pada saat terjadinya monitoring PKL oleh pembimbing sekolah.